Profil PPID

Partai Gerindra didirikan sebagai badan hukum partai politik yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Terkait dengan asas transparansi yang menjadi komitmen Partai Gerindra, maka sebagai badan hukum publik adalah suatu kewajiban bagi Partai Gerindra untuk memberikan informasi terhadap jati diri, program, laporan kegiatan, serta rencana strategis yang akan dilakukan di masa yang akan datang.

Dengan disahkannya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengharuskan semua Badan Publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Partai Gerindra sesuai dengan komitmennya pada masyarakat dalam rangka menaati UU tersebut, membentuk struktur PPID Partai Gerindra yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 06-0094/Kpts/DPP-GERINDRA/2017, yang di dalamnya terdapat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (DPP Partai GERINDRA).

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID Partai Gerindra berkomitmen untuk melayani permintaan informasi seperti; Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan Informasi dan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa. Partai Gerindra telah menyusun tata cara pelayanan yang tersusun dalam SOP PPID, termasuk di dalamnya juklak dan juknis PPID DPP Partai Gerindra.

Hal ini merupakan komitmen Partai Gerindra untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Partai Gerindra akan terus berupaya mempermudah memenuhi informasi publik sesuai dengan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Partai Gerindra akan memberikan data-data valid yang dibutuhkan oleh pemohon. Partai Gerindra juga akan terus memberikan pelayanan pemberian informasi yang profesional, cepat dan tanpa dipungut biaya.